Fenomena perundungan di sekolah kembali menjadi sorotan publik setelah serangkaian kasus terjadi di berbagai daerah Indonesia. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah siswa SMP di Grobogan, Blitar, Depok, dan Sukabumi menjadi korban kekerasan fisik maupun psikologis yang dilakukan oleh teman sebaya. Kasus-kasus ini memperlihatkan bahwa sekolah, yang seharusnya menjadi tempat tumbuh dan belajar dengan aman, justru kerap menjadi ruang yang menakutkan bagi sebagian peserta didik.
Pakar pendidikan dari Universitas Muhammadiyah Surabaya menilai bahwa kasus perundungan di lingkungan sekolah mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan ketidaksiapan pihak sekolah dalam mengantisipasi potensi kekerasan antar siswa. Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang seharusnya bersifat edukatif, dalam beberapa kasus justru menjadi ajang praktik perundungan yang merusak mental korban. Pengawasan yang minim serta kurangnya pelibatan guru dan konselor sekolah memperburuk situasi ini.
Di Depok, kasus bullying yang terjadi di SMPN 8 membuat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2KB) turun tangan untuk melakukan pemulihan psikologis bagi korban. Pemerintah daerah menekankan bahwa pendekatan utama dalam menangani kasus seperti ini bukan hanya penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan dukungan pemulihan yang menyeluruh.
Sementara itu, tragedi di Grobogan yang menyebabkan seorang siswa SMP meninggal dunia menimbulkan gelombang keprihatinan nasional. Peristiwa tersebut memicu desakan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperketat pengawasan kegiatan sekolah serta memastikan penerapan aturan anti-perundungan secara tegas. Aparat kepolisian pun kini dilibatkan dalam proses hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.
Kasus serupa juga muncul di Sukabumi, di mana seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) menjadi korban perundungan oleh rekan-rekannya. Pemerhati pendidikan menyebut kejadian ini sebagai “PR besar” bagi dunia pendidikan Indonesia untuk mewujudkan sekolah yang aman dan inklusif. Sekolah diharapkan tidak hanya fokus pada prestasi akademik, tetapi juga membangun karakter dan empati antar siswa.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti, menegaskan bahwa era digital memperluas bentuk perundungan, termasuk melalui media sosial. Ia mendorong perlunya gerakan nasional “Duta Anti Kekerasan” yang melibatkan siswa sebagai agen perubahan di lingkungan sekolah. Tantangan bermedsos yang sehat dan beretika menjadi bagian penting dalam upaya mencegah perundungan siber yang kini semakin marak.
Dari berbagai peristiwa tersebut, dapat disimpulkan bahwa perundungan di sekolah bukan hanya masalah perilaku individu, tetapi juga mencerminkan krisis nilai dan lemahnya ekosistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Upaya kolaboratif antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan ruang belajar yang aman dan bebas dari kekerasan.
Dengan meningkatnya kesadaran publik dan langkah tegas dari pihak berwenang, diharapkan kasus perundungan di sekolah dapat ditekan secara signifikan. Sekolah harus kembali menjadi tempat yang menyenangkan, tempat setiap anak merasa dihargai, dilindungi, dan didorong untuk tumbuh menjadi manusia yang berempati dan berakhlak.

