Togi Gultom - Law FirmTogi Gultom - Law Firm
Articles
Home / Articles / Izin Tambang untuk UMKM dan Koperasi Picu Sorotan Soal Pemerataan dan Lingkungan

Izin Tambang untuk UMKM dan Koperasi Picu Sorotan Soal Pemerataan dan Lingkungan

Pertambangan kembali menjadi sorotan publik setelah kebijakan baru terkait izin usaha tambang diberlakukan. Isu ini menarik perhatian karena berkaitan langsung dengan masa depan sumber daya alam Indonesia dan dampaknya terhadap masyarakat lokal. Banyak yang menilai kebijakan ini bisa menjadi angin segar bagi pelaku usaha kecil di daerah, namun tidak sedikit pula yang khawatir bahwa langkah ini akan membuka celah baru bagi eksploitasi alam tanpa pengawasan memadai. Dinamika antara kepentingan ekonomi dan tanggung jawab lingkungan kini menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan.

Kementerian Investasi dan Energi Sumber Daya Mineral telah mengatur bahwa izin tambang kini dapat diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi. Aturan ini lahir dari semangat untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat daerah dalam mengelola sumber daya alamnya sendiri. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan hasil pertambangan tidak hanya dinikmati oleh perusahaan besar, melainkan juga dapat mendorong pemerataan ekonomi di tingkat lokal. Namun, pengamat ekonomi menilai kebijakan ini masih perlu pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang hanya meminjam nama koperasi atau UMKM.

Di tengah euforia pemberian izin baru, sejumlah organisasi masyarakat sipil menyerukan moratorium atau penghentian sementara izin pertambangan. Mereka menilai, banyak izin tambang yang selama ini dikeluarkan justru menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di berbagai daerah, terutama di kawasan Sulawesi dan Papua. Aktivis lingkungan juga menyoroti bahwa produksi batubara nasional terus meningkat jauh di atas target yang ditetapkan, sementara upaya rehabilitasi lahan bekas tambang masih minim. Kondisi ini dianggap mengancam keseimbangan ekosistem dan kehidupan masyarakat di sekitar area tambang.

Sementara itu, laporan dari berbagai media menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam pelaksanaan kebijakan izin tambang. Di satu sisi, izin baru diberikan kepada pelaku usaha kecil, namun di sisi lain, ratusan izin perusahaan besar justru dihentikan atau dicabut oleh Kementerian ESDM karena dinilai bermasalah. Beberapa izin dikembalikan setelah perusahaan memenuhi syarat administrasi dan lingkungan, tetapi mayoritas masih terancam pencabutan .Fenomena ini memperlihatkan bahwa tata kelola pertambangan di Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam hal transparansi, kepatuhan, dan penegakan aturan.

Kebijakan izin tambang bagi UMKM dan koperasi memang membawa harapan baru untuk pemerataan ekonomi, tetapi sekaligus mengandung risiko besar bila tidak diimbangi dengan pengawasan yang kuat. 

Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak dimanfaatkan oleh kelompok tertentu yang hanya ingin mengambil keuntungan tanpa memperhatikan aspek sosial dan ekologis. Selain itu, masyarakat juga harus dilibatkan secara aktif dalam pengawasan dan pengelolaan sumber daya di daerah mereka. Hanya dengan pendekatan yang adil dan berkelanjutan, pengelolaan tambang dapat menjadi motor kemajuan ekonomi tanpa merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.